Deli Serdang, MEDIA SURYA – Sebagian lahan milik Dispora Sumut yang diperuntukkan membangun Sport Centre di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dengan nomor 02 ternyata sudah dibatalkan Makhamah Agung (MA).
Pada plank yang dibuat Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa lahan seluas 2.090.196 M2 di Desa Sena tersebut milik Pemprovsu seuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 2. Namun ‘pemilik’ yang selama ini mengerjakan tanah tersebut tak terima lahan diambil alih Pemprovsu.
Melalui jalur hukum, perjuangan mereka berhasil dan 90 hektar sertifikat yang dikeluarkan BPN Deliserdang dibatalkan MA.
Amatan wartawan, spanduk yang dibentangkan di lahan tersebut tertulis Sertifikat Hk Pakai Lahan Sport Centre No. 2 Desa Sena seluas 909.804 M yang diterbitkan BPN Deliserdang dibatalkan/tidak berlaku lagi berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI:No. 44/G/2022/PTUN MDN, tgl 25 Mei 2022 dengan penggugat Yan Rosa Lubis dan tergugat adalah Kepala BPN Deli Serdang.
Tanah tersebut menjadi tanah negara sehingga sudah tidak berlaku lagi.
Padahal oleh Pemprovsu, lahan tersebut akan dibangun sport centre yang akan dipergunakan untuk PON 2024 mendatang.
Kadispora Sumut H Baharuddin Siagian yang dikonfirmasi melalui WA tak menjawab. (mol)