Tebing Tinggi, MEDIA SURYA News- Gawat !! lima tahun laporan kasus pengerusakan tak kunjung tuntas dikerjakan Penyidik Polres Tebing Tinggi. Akan hal itu, pelapor Saripudin Saragih melalui Penasehat Hukumnya yakni Salma Siregar mengaku kecewa dan mempertanyakan Jargon POLRI PRESISI yang dinilai tak berjalan di Polres Tebing Tinggi.
Kepada Wartawan, Salma Siregar SH selaku penasehat hukum Saripudin Saragih Warga Dusun IV Desa Binjai, Kelurahan Binjai, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tebing Tinggi membeberkan bahwa tak hanya lamban, penyidik juga diduga ingin menghentikan LP kliennya.
“Kabarnya, mereka mau hentikan LP klien saya ini. alasannya, kasus klien saya dikatakan gugur karena ada kasus perdata yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,” jelas Salma.
Anehkan, masakan laporan saya ini mau dikaitkan dengan kasus perdata. sangat disayangkan juga, kasus perdata yang dimaksud Penyidik itu setelah saya pelajari tidak termasuk objek laporan klien saya.
“Jadi kok bisa dikaitkan, aneh kan, seharusnya Penyidik lebih cermat dong melihat hasil putusan pengadilan,” cetus Salma.
“Tadi Kasus ini sudah saya naikkan ke Itwasda Polda Sumut, disana saya menjelaskan bahwa kasus perdata tak ada korelasinya dengan kasus pidana yang dilaporkan klien saya. Setelah mendengar penjelasan saya, pihak petugas Itwasda mengatakan kalau kasus itu tidak boleh dihentikan karena objek putusannya berbeda dengan objek laporan pengerusakan yang dilapor klien saya,” terang Salma.
Jika laporan saya ini masih ingin dipaksa untuk di SP3 oleh penyidik, lanjut Salma, maka kami menilai Penyidik tidak objektif dalam menangani sebuah laporan.
“Sangat disayangkan jika Penyidik melihat kasus ini seperti itu, makanya, dari awal kami juga sudah melihat keanehan dengan kinerja Penyidik yang tidak Melakukan cek and ricek soal kasus perdata dan Pidana yang dimaksud. perlu diketahui, laporan perdata itu telah Inkrah sejak tahun 2020 silam, namun hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri juga belum melakukan eksekusi, ada apa ? kenapa pertangguhan kasus ini terkesan dilama – lamakan,” sesal dan tanya Salma.
Kami meminta, Pungkas Salma, Bapak Kapolda Sumut untuk memperhatikan kasus ini. Pasalnya, atas kasus pengerusakan itu, klien saya mengalami kerugian hingga Puluhan Juta. tak hanya itu, hingga saat ini, klien saya juga tidak lagi bisa mencari nafka dikarenakan persoalan kasus perdata juga tak kunjung di Eksekusi PN.
Terpisah, kepada wartawan Saripudin Saragih memohon agar kasusnya di perhatikan oleh pimpinan di Polda Sumut.
“Saya mohon Pak Kapolda Perhatian kasus saya ini, jika berkenan coba lah Bapak periksa kasus laporan saya ini Pak. Bagi saya 30 juta itu sangat berharga,” Pungkas Saripudin didampingi Salma Siregar.
Menindaklanjuti keluhan warga, kepada wartawan, melalui pesan whatsapp, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa terkait laporan Saripudin Saragih, dari hasil rekomendasi gelar perkara di Polda Sumut, penyidik diarahkan untuk melakukan pertangguhan terhadap kasus tersebut hingga hasil putusan perkara perdata Inkrah.
Sementara, saat ini meski putusan itu sudah Inkrah, lanjut Agus, pihak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi belum juga melakukan eksekusi terhadap putusan perkara perdata dimaksud. Untuk itu, penyidik hingga saat ini belum dapat melakukan tindak lanjut terkait LP Sarifuddin Saragih dikarenakan masih juga harus menunggu hasil eksekusi PN Tebing Tinggi.
“Penyidik masih menunggu eksekusi, apakah LP Sarifuddin masuk kedalam objek yang dimenangkan pihak terlapor atau tidak. Mohon sabar iya,” terang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto (Gung).