Siantar, Media SURYA News – Satuan Unit Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus dua wanita dan satu pria. Ketiganya diringkus dari lokasi yang berbeda atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.Senin 6/03/23

 

Adapun kedua wanita yang terlihat cantik itu bernama Mutia Pratiwi alias Sela (24) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun dan Lina Rointan Purba (29) warga Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

 

Sementara seorang pria bernama Yogi Ariesta (27) warga Jalan Raya/Jalan Jorlang, Kota Pematang Siantar.

 

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan penangkapan terhadap ketiganya berawal dari informasi adanya seorang perempuan yang akan bertransaksi di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di depan salah satu rumah.

 

“Kemudian personil Satnarkoba melakukan penyelidikan. Pada Minggu (26/2) sekira pukul 03.00 WIB, personel melihat seorang perempuan sedang berdiri dan langsung diamankan. Saat diinterogasi wanita itu mengaku bernama Mutia Pratiwi alis Sela,” ujar Rusdi Ahya, Minggu (5/3/2023).

 

Terhadap Mutia pun dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit handphone merk Vivo. Lalu Mutia juga dibawa ke rumah dan ditemukan lagi seorang perempuan yang bernama Lina Rointan Purba dalam kamar rumah tersebut dan langsung ditangkap.

 

“Setelah diinterogasi, Lina Rointan Purba mengeluarkan 1 paket narkotika jenis sabu dari bajunya. Kemudian Mutia dan Lina mengaku bahwa narkotika tersebut milik keduanya yang diperoleh dari Yogi Ariesta,” ungkap Rusdi Ahya.

 

Atas pengakuan kedua wanita tersebut. Personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar melakukan pengembangan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Yogi.

 

“Yogi Ariesta diamankan dari rumahnya di Jalan Jorlang, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar. Dari Yogi turut disita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang disita petugas (dari ketiganya) dengan total berat brutto 0,65 gram narkoba jenis sabu,” tambah Rusdi.

 

Dari tersangka , Yogi mengakui kepemilikan narkoba jenis sabu yang dibelinya di Medan.

 

Atas perbuatanya ketiganya dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tengtang menguasai dan memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman(Freddy P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *