Medan, MEDIA SURYA News – Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dijadwalkan akan bebas bersyarat pada tanggal 28 Februari 2023 karena sudah menyelesaikan selama 2/3 masa hukuman.

 

Kepala Lapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan, Dzulmi Eldin telah menjalankan masa hukumannya 2/3.

 

“Ya itu haknya, tanggal 28 ini sesuai SK dari pusat beliau akan keluar dengan bebas bersyarat. Selanjutnya nantinya akan dipantau oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan),” katanya, Sabtu (18/2/23).

 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Zulkarnain menyebutkan, kasus suap Eldin berawal dari kekurangan anggaran kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

 

Terdakwa pada pertengahan bulan Juli 2018 menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Apeksi di Tarakan, Kalimantan Utara sejumlah Rp200 juta. Namun yang ditanggung oleh APBD tidak mencapai jumlah tersebut.

 

Mendapat laporan itu, terdakwa kemudian memberikan arahan untuk meminta uang kepada para kepala OPD/pejabat eselon II dan Samsul Fitri menyatakan kesanggupannya.

 

“Samsul Fitri di hadapan terdakwa kemudian membuat catatan para kepala OPD/pejabat eselon II yang akan dimintai uang serta perkiraan jumlahnya yang mencapai Rp240 juta. Atas catatan perhitungan Samsul Fitri tersebut terdakwa menyetujuinya,” urai jaksa.

 

Namun ternyata, permintaan Eldin melalui Samsul Fitri, hanya terkumpul Rp120 juta. Dalam kesempatan lain, permintaan Eldin ternyata terus berlanjut, hingga yang terakhir ia meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara program Sister City di Kota Ichikawa Jepang pada Juli 2019.

 

Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp1,5 miliar. Sedangkan APBD Medan mengalokasikan dana hanya Rp500 juta. Eldin kemudian mengarahkan Samsul Fitri untuk meminta uang kepada kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang.

 

Keseluruhan uang yang dikumpulkan terdakwa dari para kepala OPD yang disetorkan ke Dzulmi Eldin totalnya mencapai Rp2,1 miliar lebih.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (msi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *