MEDAN, MEDIA SURYA News – Polsek Percut Seituan mengamankan dua pelaku spesialis pencurian di jalan Tol Bandar Selamat Medan Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

 

Adapun identitas kedua pelaku bernama, Danu Wijaya (21) warga Jalan Tirtosari, gang Kembang, Kelurahan Bantan,Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

 

Dan Martua Sitio (36) warga Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

 

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan mengatakan, kedua pelaku kerap beraksi di kawasan pintu keluar masuk tol Bandar Selamat Medan di Jalan Letda Sujono.

 

Kedua pelaku berhasil diamankan pada jumat ( 3/3/2023) sdkira pukul 23.00 WIB oleh personil reskrim Polsek Percut Seituan.

 

“Penangkapan terhadap pelaku pencurian ini berdasarkan hasul penyelidikan terkait adanya beberapa laporan Polisi kasus pencurian yang sering terjadi di Pintu Tol Bandar Selamat Medan,” Kata Agustiawan.

 

Dia mengatakan, hasil penyelidikan terhadap pelaku bernama Danu, bahwa dia sudah kerap melakukan aksi kejahatan pencurian di kawasan Pintu Keluar Masuk Tol Bandar Selamat.

 

“Hasil Interogasi awal Pelaku Danu mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan pencurian dengan cara sewaktu mobil berhenti pelaku dan temannya membuka pintu mobil yang tidak terkunci bersama dengan teman-temannya yang lain yaitu Samuel Als Luing, Aldi, Empin, Ajo dan Agit,”ucapnya.

 

“Keterangan pelaku Martua Sitio ianya mengaku mendapat bagian dari Danu sebanyak Rp1 juta,” Sambungnya.

 

Agustiawan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain, dan meminta agar para pelaku menyerahkan diri ke kantor Polisi.

 

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lainnya. Kepada para pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum kita melakukan tindakan tegas,” Pungkasnya.

 

Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Handphone dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. (trc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *