Medan, MEDIASURYA.ID – Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024,Sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Kamis (23/5/2024).
Acara digelar di Aula Prof.Dr.Sahardjo Rutan 1 Medan upacara dan penyerahan SK Remisi dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny S Hutapea dan diikuti perwakilan Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak.
Roni juga memberikan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi dan menyampaikan bahwa pemberian RK merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan Anak di Lapas/LPKA/Rutan khususnya wilayah Sumatera Utara.
Dengan adanya pemberian Remisi Khusus tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi bagi napi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman.
Sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024, Kamis (23/05).
Bertempat di Aula Prof.Dr.Sahardjo Rutan 1 Medan upacara dan penyerahan SK Remisi dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny S Hutapea dan diikuti perwakilan Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak.
Dia juga memberikan ucapan, “Selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi dan menyampaikan bahwa pemberian RK merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan Anak di Lapas/LPKA/Rutan khususnya wilayah Sumatera Utara,” tuturnya.
Ditambahkannya, “Pemberian Remisi Khusus tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi bagi napi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman,” imbuhnya mengakhiri.
(Nurlince Hutabarat)