Binjai, Media Surya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka atas nama Dwi Riko Susanto beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Kantor Pajak Wilayah I Sumut, Kamis (21/3).

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Binjai, yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.

Adapun Jaksa yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai untuk menangani perkara ini adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendar Rayid Nasution SH MH, dan para Kasubsi seperti Emil SH dan Anrinanda SH, beserta tim pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, H. Jufri SH MH, tersangka Dwi Riko Susanto didakwakan melanggar Pasal 39A huruf a dan atau pasal 39 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Terhadap tersangka Dwi Riko Susanto diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan atau dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ke KPP Pratama Binjai,” ucap Kajari Binjai.

Akibat dari perbuatan tersangka Dwi Riko Susanto, sambung H. Jufri, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 3.941.769.175. (tiga miliar sembilan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) yang mana tersangka merupakan direktur PT. Susanto Dwi Rezeki yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No. 2 Lingkungan IV Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai yang menangani perkara ini di ruangan Pidana Khusus yang ada di Kantor Kejari Binjai,” ungkap Jufri.

Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, pria yang akrab dengan awak media ini juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini Kejari Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, akan melakukan penahanan terhadap tersangka Dwi Riko Susanto. Sebab diperkirakan tersangka akan melarikan diri apabila dilakukan penangguhan penahanan.

Kejari Binjai akan melakukan pelimpahan perkara ini pada Pengadilan Negeri Binjai untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan dalam membuktikan perbuatan melawan hukum terhadap tersangka,” demikian tutup H. Jufri diakhir ucapannya.(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *