Medan, MEDIA SURYA – Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024 menjadi 10,813.825 dari data awal untuk dilakukan tahapan
Coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW.

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017. pencocokan dan penelitian (Coklit) yakni 10,915,000.

Coklit itu adalah singkatan dari pencocokan dan penelitian. Proses ini dilakoni oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota.

Penetapan DPS Pilkada serentak Tahun 2024 ini ditandai melalui Berita Acara nomor 342/PL.02.1- BA/12/2024 rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumut tertanggal 16 Agustus 2024, bertempat di Ballroom Grand City Hall Medan, di tandatangani Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dengan anggota KPU Sumut masing – masing El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy dan Sitori Mendrofa.

Dari 10.813.825 jumlah pemilih hasil rekapitulasi tersebut menetapkan jumlah pemilih laki – laki sebanyak 5.324.444 dan pemilik perempuan sejumlah 5.489.381 dari jumlah TPS mencapai 25.223 yang tersebar di 455 Kecamatan, 6.110 Desa / Kelurahan.

Dari hasil rekapitulasi DPS tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut yang turut hadir memberi masukan dengan memasukkan atasnama Karmen untuk didaftarkan sebagai pemilih pada tahapan DPSHP, karena yang bersangkutan masih hidup walaupun ada akta kematian di Disdukcapil dibuktikan dengan foto dan KTP yang bersangkutan.

Selain itu, Bawaslu Sumut juga memberi masukan atasnama Sopani Damanik untuk didaftar sebagai pemilih pada tahapan DPSHP karena walaupun belum 17 Tahun, yang bersangkutan sudah menikah dibuktikan dengan surat pemberkatan pernikahan dari Gereja.

“Kita berterimakasih kepada 33 KPU Kabupaten / Kota dan penyelenggara lainnya, yang telah melaksanakan kegiatan tahapan pemutakhiran data sesuai jadwal dan berjalan dengan baik, demikian juga kepada 41.046 Pantarlih yang telah melaksanakan tugas mencoklit dengan baik dan lancar,” ungkap Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan saat dihubungi.

Ketua KPU Sumut juga sampaikan terimakasihnya atas dukungan semua pihak pemerintah Provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejatisu dan Bawaslu Sumut beserta jajarannya atas pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih yang berjalan dengan baik.

Disampaikannya, dengan harapan coklit menghasilkan data pemilih yg akurat dan berkualitas dan memastikan

“Setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat mengunakan hak suaranya pada Pilkada serentak yang dilaksanakan Tanggal 27 November 2024.” ujarnya.

Lebih lanjut, ditambahkan Agus Arifin, rapat pleno terbuka “Penetapan DPS, tentunya ada tahap atau proses selanjutnya dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPT pada Tanggal 22 September 2024,” imbuhnya menutup. (Nurlince Hutabarat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *